Wakaf menjadi salah satu pilar utama dalam membangun sektro keuangan yang syariah. Dalam istilah Tajwid, Waqof diartikan sebagai tempat berhenti bacaan.Dalam pelaksanaan Haji yang disebut dengan Wuquf adalah juga Berhenti untuk Berzikir kepada Allah (Menyempurnakan Haji). Jadi Waqaf dapat diartikan sebagai memberhentikan (menyempurnakan harta).
Syaikh Muhammad Ali Farkus menjelaskan:
Hukum asalnya wakaf shahih yang sifatnya lazim (tetap) yang pemanfaatannya sudah sesuai dengan wakif, tidak boleh dijual dan terlarang untuk dibeli (oleh pembeli). Dan tidak boleh ditransaksikan dengan segala jenis transaksi yang bisa menghilangkan hakekat wakafnya. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma beliau berkata: Umar bin Khathab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian beliau menemui Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam untuk menanyakan hal ini. Umar berkata: “Wahai Rasulullah! Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”. Rasulullah bersabda: “Bila kau mau, kau tahan tanah tersebut dan engkau sedekahkan“. Kemudian Umar menyedekahkannya, ia tidak menjualnya, tidak mewarisinya dan tidak juga menghibahkannya. Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, para budak, orang yang berjiha sabilillah, orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan kepada tamu. Dan tidak dilarang bagi yang diberi kewenangan menguasai tanah wakaf itu untuk mengambil keuntungan darinya dengan cara yang ma’ruf, atau memberi makan temannya, dengan tanpa maksud untuk menumpuk harta darinya” (Muttafaq ‘Alaih, dan ini lafadz Muslim). Dalam riwayat Al-Bukhari: “Nabi bersabda: ‘Sedekahkan pokoknya, jangan dijual namun boleh diinfakkan hasilnya‘. Maka Umar pun menyedekahkannya”.
Mengapa Wakaf menyempurnakan?
1. Sebagai pengampunan dosa
“..... Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih ?” (QS.61 As-Shaff 10)
“... Dan berjihad di jalan Allah dengan Harta dan Jiwamu ...” (QS.61:11)
“Niscaya Allah Mengampuni Dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga ...... Itulah kemenangan yang agung”. (QS.61 As-Shaff 12)
2. Memudahkan sakaratul maut
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang diantara kamu; lalu dia berkata, “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat berSedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh”. (QS.63 Al-Munaafiquun 10)
3. Memudahkan masuk alam barzah
QS.56 Al-Waaqi’ah : 88 – 94) : Tentang Tiga Golongan orang yang meninggal
No comments:
Post a Comment